Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan pembuatan ID Billing pembayaran pajak yang dilakukan secara online, ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak.
Berikut adalah penjelasan ID Biling DJP
Apa itu ID Billing?
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 Tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
Pemberlakuan E-Billing ini dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak untuk dapat melakukan pembayaran pajak secara online. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bank Persepsi, Kantor Pos, ATM, Internet Banking ataupun melalui e-commerce.
Dilansir dari enforce A denan judul NTPN Tidak Jelas, Gunakan Rumah Konfirmasi Dokumen
Apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak tersebut, wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Pada Bukti Penerimaan Negara tersebut, terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diperlukan untuk pelaporan pajak.
Sering terjadi, tulisan pada Bukti Pembayaran Pajak (BPN) yang didapatkan dari Bank tidak jelas, dimana kode NTPN tersebut dibutuhkan wajib pajak untuk diisi pada aplikasi perpajakan seperti eSPT, dan eFaktur. Bagaimana solusi atas permasalahan tersebut?
Pada awal Februari 2020, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan situs web yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan pengecekan kode NTPN. Pengecekan ini berguna bagi wajib pajak untuk mengkonfirmasi validitas NTPN apabila cetakan NTPN pada Bukti Penerimaan Negara tidak terlihat dengan jelas.
Berikut adalah cara pengecekan Kode NTPN:
- Login melalui situs web pajak.go.id, setelah itu masukan NPWP dan kata sandi
- Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu layanan -> Rumah Konfirmasi
- Kemudian, pilih konfirmasi NTPN, cara pengisiannya adalah sebagak berikut :
- Pencarian Berdasarkan
Dalam pencarian ini, wajib pajak bisa memilih opsi “Kode Billing”
- Kata Kunci
Diisi Kode Billing yang akan dicari
- Kode Keamanan
Kode keamanan diisi sesuai dengan gambar yang tertera
- Kemudian klik Cari
Hasilnya data pembayaran wajib pajak akan muncul, dan tentunya akan muncul kode NTPN secara jelas yang kita butuhkan. Mudah bukan? Jadi tidak ada lagi kendala atas NTPN yang tidak bisa terlihat jelas sehingga bisa cepat untuk memasukkan bukti setor pada aplikasi eSPT maupun eFaktur.
#IDbilling #NTP #rumahkonfirmasi